SOUTH KOREA EMBASSY
Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 57 Jakarta Selatan 12950
Phone : (62-21) 2967-2555
Email : koremb_in@mofa.go.kr
Submission Application Address : Lotte Shopping Avenue, Ciputra World 1 Unit 5F-05A LT. 05, Jl. Prof. DR. Satrio No.1, RT.18/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Setiabudi, South Jakarta City, Jakarta 12940
Proses Visa : 7 - 10 hari kerja terhitung dari tgl Submit aplikasi di KVAC Jakarta
Fee visa Tourist / Business (single entry) : Rp. 1.200.000,-
Fee visa Tourist / Business (multiple entry) : Rp. 2.000.000
*(harga dapat berubah sewaktu-waktu )
1. Paspor yang masa berlaku lebih dari 6 bulan dari tanggal keberangkatan dan paspor lama. Download File
2. Pas foto terbaru dengan background putih, ukuran 3.5 x 4.5 = 2 lembar, bagian wajah di zoom 70% dan foto harus dicetak di atas kertas foto dengan kualitas yang baik dan tampilan yang jelas.
3. Rekening Koran Asli 3 bulan terakhir di print full tgl dr setiap bulannya (min balance 50 jt ) di cap setiap lembarnya dan Tgl bulan terupdate 1-2 minggu sebelum submit dokumen.
4. Surat Referensi Bank asli yang di tandatangani dan di cap oleh Bank yang bersangkutan.
5. Melampirkan minimal 2 (dua) copy bukti Aset dari pilihan di bawah ini:
o Slip Gaji 3 bulan terakhir.
o SPT 1721 A1/A2 atau SPT 1720.
o Penggunakan kartu kredit selama 3 bulan terakhir.
o Surat BPKB Mobil.
o Akte sertifikat rumah.
6. Surat Keterangan Kerja atau Surat Sponsor dari perusahaan tempat pemohon bekerja dalam bahasa Inggris, diketik dan berkop surat (tercantum nama sesuai paspor, No paspor,Tgl lahir dan Tgl mulai bekerja).
o Jika pemohon visa adalah ibu rumah tangga, pensiunan atau tidak bekerja, harus melampirkan surat keterangan kerja pasangannya yang masih bekerja atau melampirkan surat permohonan visa sendiri (diketik dan dicap 10.000) dan dilengkapi dengan bukti SK Pensiun atau Surat Pengalaman Kerja dari majikan sebelumnya.
o Jika pemohon visa tidak memiliki SPT pajak maka dilampirkan surat statement letter yang menjelaskan bahwa tidak memiliki SPT pajak dan alasannya
7. Surat Keterangan Mahasiswa/Pelajar dan fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa / Pelajar (dalam bahasa Inggris, diketik dan berkop surat).
8. Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari perusahaan tempat pemohon bekerja (jika status owner/pemilik, Director dan Komisaris).
9. Fotokopi Surat Pajak Tahunan (SPT PPh 21) yang dibayarkan oleh Perusahaan tempat pemohon bekerja (Bila tidak ada SPT Pajak Wajib buat Surat Pernyataan tidak punya SPT Pajak dan Lampirkan Slip Gaji 3 Bln Terakhir).
10. Fotokopi Kartu Keluarga.
11. Fotokopi Akte Perkawinan/ Buku Nikah.
12. Fotokopi Akte Kelahiran (jika membawa anak).
13. Fotokopi KTP, ID Card Kantor atau Kartu nama.
14. Mengisi formulir aplikasi.
15 .Bagi pemohon yang tinggal lebih dari 91 hari di Korea Selatan harus menyertakan Sertifikat diagnosa TB yang bisa didapatkan dari Rumah Sakit yang ditunjuk oleh Kedutaan. jika ingin masuk untuk merawat orang asing pasien penderita TB yang sedang tinggal di Korea dan jika sebagai pekerja musiman.
16. Sertifikat diagnosa TB harus diterbitkan dengan menggunakan formulir khusus Kedutaan Besar jika tidak menggunakan formulir khusus maka tidak dapat diakui sebagai dokumen yang berlaku.
Tambahan dokumen untuk setiap kategori visa :
Visa Visit Family :
- Invitation letter tertulis dari pengundang.
- Invitation asli yang dikeluarkan dari walikota setempat.
- Foto copy paspor dan visa pengundang.
- Bukti hubungan dengan pengundang (berupa akte lahir).
Visa LDR :
- Invitation letter tertulis dari pengundang.
- Invitation asli yang dikeluarkan dari walikota setempat.
- Foto copy paspor dan visa pengundang.
- Bukti hubungan dengan pengundang (Foto, Chat WA, dll).
Visa Bisnis :
o Pihak Pengundang (Perusahaan Korea)
- Surat Undangan / Invitation Letter dengan kop surat perusahaan dari Korea.
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Bukti Laporan Pajak Perusahaan Pengundang.
- Dokumen Ekspor - Impor, terkait kerjasama denan pihak yang diundang.
- Fotokopi Identitas Pengundangan (Paspor / ID Card / Identitas Korea Lainnya).
o Pihak Yang Diundang (Perusahaan Indonesia)
- Surat Keterangan Kerja (dalam bahasa Inggris, diketik dan berkop surat).
- Surat Sponsor dan Surat Jaminan (dalam bahasa Inggris, diketik dan berkop surat).
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) tempat pemohon bekerja.
- Fotokopi Surat Pajak Tahunan (SPT PPh 21) yang dibayarkan oleh Perusahaan.
- Rekening koran Perusahaan 3 bulan terakhir.
- Fotokopi Kartu Keluarga, Akte Perkawinan / Buku Nikah, Akte Kelahiran, KTP, ID Card Kantor dan Kartu nama.
- Perjanjian kontrak kerja antara perusahaan di Indonesia dan perusahaan di Korea.
Note
Visa Bisnis :
-Semua Kedutaan Besar Republik Korea di seluruh dunia tidak lagi mengeluarkan label visa/Cap visa mulai 1 Juli 2020. Untuk visa korea di terbitkan berupa elektronik visa .
-
Travel Regulation:
Prosedur karantina :
Persiapan yang dibutuhkan :
1.Sertifikat vaksinasi kedua (pertama jika menggunakan Johnson & Johnson) tertanggal14-180 hari sebelum keberangkatan atau sertifikat vaksinasi ketiga.
- Jika sudah pernah terkonfirmasi positif COVID-19 dan sudah menerima vaksinasi kedua lebih dari 180 hari sebelum keberangkatan, dianggap telah divaksinasi lengkap.
o Dalam hal ini, vaksinasi ketiga (booster dll) tidak diperlukan.
o Melampirkan hasil tes PCR dan surat keterangan sembuh (yang mencantumkan tanggal terkonfirmasi positif COVID-19) kepada petugas kekarantinaan jika diminta.
- Mulai 1 Juni, anak berusia di bawah 12 tahun dibebaskan dari persyaratan ini apabila didampingi orang yang telah menerima vaksinasi lengkap.
o Anak berusia 12-17 tahun yang menerima vaksinasi kedua sesingkat-singkatnya 14 hari sebelum keberangkatan dinyatakan telah menerima vaksinasi lengkap.
2.Hasil tes PCR paling lama 48 jam sebelum keberangkatan atau hasil tes RAT (antigen) paling lama 24 jam sebelum keberangkatan (dalam bahasa Inggris)
- Apabila terkonfirmasi positif COVID-19 pada 10-40 hari sebelum keberangkatan (dibuktikan dengan hasil tes PCR), warga negara Korea dan warga negara asing yang tinggal secara long-term (pemilik Alien Registration Card dan/atau izin tinggal) dengan riwayat pengobatan di dalam negeri dibebaskan dari persyaratan ini.
- Contoh: jika boarding pesawat pada tanggal 22 Mei pukul 22.00, dapat menyampaikan hasil tes PCR tertanggal 20 Mei pukul 00.00 atau hasil tes antigen tertanggal 21 Mei pukul 00.00
3. Daftar Q-Code: mengunggah scan hasil tes PCR/antigen dan sertifikat vaksinasi Saat melakukan pendaftaran Q-Code secara online
- Setelah melakukan pendaftaran Q-Code secara online, menunjukkan QR code Yang diterima pada handphone atau dengan dicetak (print)
※ Situs pendaftaran Q-Code https://cov19ent.kdca.go.kr
4. Mulai 1 Juni, dalam waktu 3 hari setelah masuk Korea, wajib melakukan tes PCR secara mandiri (dilakukan di pusat kesehatan masyarakat setempat sesuai alamat Kartu Keluarga ataupun di dekat menginap
Source : https://overseas.mofa.go.kr/id-id/brd/m_2710/view.do?seq=748836&page=1
: https://overseas.mofa.go.kr/id-id/brd/m_2710/view.do?seq=748836&page=1
